Apakah Akulaku Terdaftar di OJK
Apakah Akulaku Terdaftar di OJK

Apakah Akulaku Terdaftar di OJK?

Di era digital saat ini, banyak platform fintech yang menawarkan kemudahan dalam bertransaksi dan mengajukan pinjaman secara online. Salah satu platform yang populer di Indonesia adalah Akulaku. Namun, sebelum menggunakan layanan dari Akulaku atau platform fintech lainnya, sangat penting untuk memastikan bahwa lembaga keuangan tersebut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lalu apakah Akulaku terdaftar di OJK? Simak ulasan dibawah ini.

Pentingnya Menggunakan Lembaga Keuangan yang Terdaftar OJK

Pentingnya menggunakan lembaga keuangan yang terdaftar di OJK tidak dapat diabaikan. Terdaftarnya sebuah lembaga keuangan di OJK menunjukkan bahwa lembaga tersebut telah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk melindungi kepentingan nasabah. Berikut adalah beberapa alasan mengapa penting untuk memastikan bahwa Akulaku atau platform fintech lainnya terdaftar di OJK:

  1. Perlindungan Konsumen

Lembaga keuangan yang terdaftar di OJK wajib mematuhi aturan dan peraturan yang ditetapkan untuk melindungi kepentingan konsumen. Hal ini mencakup kebijakan transparansi dalam informasi produk, tingkat suku bunga yang wajar, perlindungan data pribadi, dan penyelesaian sengketa yang adil. Dengan menggunakan lembaga keuangan yang terdaftar di OJK, konsumen dapat merasa lebih aman dan terlindungi.

  1. Penanganan Keluhan

Apabila terjadi masalah atau keluhan dalam penggunaan layanan Akulaku, jika Akulaku terdaftar di OJK, Anda dapat mengajukan keluhan melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang disediakan oleh OJK. OJK akan memediasi antara konsumen dan lembaga keuangan untuk mencari solusi yang adil dan memuaskan kedua belah pihak.

Apakah Akulaku Terdaftar di OJK?

Dikutip dari website resmi ojk.go.id

Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-436/NB.11/2018, perusahaan pembiayaan PT Maxima Auto Finance telah mendapatkan izin usaha setelah berganti nama menjadi PT Akulaku Finance Indonesia.

Izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal Keputusan Dewan Komisioner diberlakukan. PT Akulaku Finance Indonesia diwajibkan untuk menjalankan praktik usaha yang sehat dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku.

Kantor pusat PT Akulaku Finance Indonesia terletak di Gedung Sahid Sudirman Center Lantai 11 Unit C, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 86, Jakarta Pusat.

Kesimpulan

Dalam mengambil keputusan keuangan, khususnya dalam menggunakan layanan fintech seperti Akulaku, penting untuk berhati-hati dan melakukan due diligence. Pastikan untuk memastikan bahwa lembaga keuangan yang Anda pilih terdaftar di OJK.

Kontributor: Aisyah